Resahkan Masyarakat; Judi Sabung Ayam di Koto Tangah Dibubarkan Satpol PP

    Resahkan Masyarakat; Judi Sabung Ayam di Koto Tangah Dibubarkan Satpol PP

    PADANG , –Resahkan masyarakat sekitar, arena sabung ayam dibubarkan Petugas Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Padang pada Minggu (13/3/2022). sore

    Berawal dari laporan masyarakat kawasan Anak Air, Kecamatan Koto Tangah, Kota Padang, kepada Satpol PP Padang, yang merasa terganggu dengan aktifitas sabung ayam, yang kerap dilakukan oleh beberapa orang dilokasi tersebut.

    Kabid P3D Bambang Suprianto bersama personilnya langsung melakukan pengawasan, ternyata benar, dilokasi yang disampaikan tersebut, sedang berlangsung kegiatan “adu ayam” oleh warga, kegiatan tersebut diduga kegiatan judi yang terselubung.

    Untuk antisipasi penyakit masyarakat tersebut, Satpol PP Padang terpaksa mengamankan dua arena ring yang dijadikan tempat untuk mengadu ayam.

    Pemilik tempat juga dilakukan pemanggilan untuk menghadap PPNS, sementara itu kegiatan tersebut langsung dibubarkan petugas.

    Terkait hal tersebut, Kasat Pol PP Padang, Mursalim mengatakan, bahwa Satpol PP dalam rangka merespon keresahan masyarakat tentu akan melakukan penertiban terhadap hal-hal yang menganggu, tentu juga tidak lepas dari tugas dan fungsi kita dalam rangka menjaga ketertiban dan ketentraman.

    “Dalam rangka menjaga kenyamanan dan ketertiban tentu kegiatan yang dapat menganggu masyarakat akan kita lakukan penertiban, ” Jelas Mursalim. (**)

    Afrizal

    Afrizal

    Artikel Sebelumnya

    Satwa Dilindungi Hasil Kejahatan Perdagangan...

    Artikel Berikutnya

    Temuan DPRD Padang, Proyek Pariwisata Pantai...

    Berita terkait

    Rekomendasi

    Nagari TV, TVnya Nagari!
    Mengenal Lebih Dekat Koperasi
    Bareskrim Polri ungkap Jaringan Narkoba Wilayah Jambi H dan DS
    Irjen TNI Buka Perlombaan Cyber Strike dan Cyber Awareness Forum
    Raih ISO 9001:2015, SSDM Polri Terus Tingkatkan Kualitas Rekrutmen Anggota

    Ikuti Kami